AIR-PDAM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2019/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK: |
- Untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara, perluasan jaringan dan untuk mendukung pelaksanaan program rencana kebutuhan investasi unit produksi dalam rangka pelayanan air minum perlu dilakukan penambahan penyertaan modal.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2018.
- Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
- 6 hlm.
|