Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 3 huruf g dan huruf h, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15A, Pasal 27, Pasal 31, Pasal 34, dan Lampiran. Terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 12A dan Pasal 30A. Selain itu juga terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu Pasal 15, Pasal 20, Pasal 30, dan Pasal 32.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat