PERIZINAN-PERUMAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2020/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemudahan Pelaksanaan Perizinan Dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemudahan Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017.
- Kemudahan Pelaksanaan Perizinan Dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
- Peraturan yang Akan Diatur: Pemberian kemudahan Perizinan dan Non Perizinan bagi pembangunan Perumahan MBR diatur jangka waktu maksimal yang dilakukan hanya pada tahapan prakonstruksi, konstruksi dan pascakonstruksi.
- 10 hlm.
|