Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 89 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bantul No. 22 Tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penugasan dan Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, pegawai yang diberi tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) mempunyai kewenangan yang sama dengan pejabat definitif kecuali kewenangan yang dilarang berdasarkan peraturan perundnag-undangan, sehingga yang bersangkutan berhak atas insentif berdasarkan kinerja yang dilakukan, sehingga ketentuan Pasal 21 Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2011 Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul, perlu dilakukan penyempurnaan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2011, Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2016 .
Insentif langsung maupun tidak langsung dibayarkan setelah tanggal 20 pada bulan berikutnya, Skor individu dihitung oleh atasan yang bersangkutan dan perhitungan total skor individu yang menjadi skor Rumah Sakit dilaksanakan oleh Bagian Umum Rumah Sakit, Skor individu dapat dievaluasi setiap 3 (tiga) bulan, Pembayaran insentif dilaksanakan oleh Bagian Keuangan Rumah Sakit, Besaran insentif bagi setiap pegawai dapat berbeda setiap bulan berdasarkan besar kecilnya pos remunerasi, Skor individu dapat berubah setiap bulan berdasarkan perubahan besarnya gaji pokok (basic), pendidikan dan pelatihan (competency), resiko (risk), emergensi (emergency), posisi atau jabatan (position), dan kinerja (performance), Pegawai yang ditugaskan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul paling sedikit selama 1 (satu) bulan penuh diberikan insentif khusus sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari besarnya tunjangan jasa manajemen pada jabatan yang ditugaskan sebagai Plt. Atau Plh, Insentif khusus bagi Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) diberikan sesuai tanggal ketugasan, Pemberian insentif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibayarkan terhadap pegawai yang ditugaskan sebagai Plt. atau Plh. mulai Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No. 22 Tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
4 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 88 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk pengelolaan keuangan desa merupakan upaya untuk mewujudkan otonomi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaann kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2007.
Lurah Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul No. 34 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Bantul No. 71 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 34 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Bupati Bantul No. 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul No. 34 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
28 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 87 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif dan efisien, diperlukan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2016.
Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud yaitu Penerbitan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)..
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
6 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 85 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul dari Pejabat Fungsional
ABSTRAK:
Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul, merupakan sarana pelayanan kesehatan yang berperan penting dalam mewujudkan visi Kabupaten Bantul yang Sehat, Cerdas dan Sejahtera. Bahwa untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan karena terjadinya kekosongan jabatan Direktur pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul, perlu dilakukan pengisinan jabatan Direktur sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Presiden sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Untuk memberikan pedoman pengisian Direktur sebagaimana dimaksud perlu diatur pedoman pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul dari Pejabat Fungsional sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/3774/SJ, tanggal 11 Oktober 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pedoman Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Dari Pejabat Fungsional
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016
Direktur RSUD PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberi tugas tambahan sebagai Direktur RSUD PS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
4 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 84 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Desa Atas Pemanfaatan Tanah Kas Desa Untuk Fasilitas Umum Dalam Bentuk Dana Kompensasi Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangkan bahwa untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam pembangunan, tanah kas desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa perlu dioptimalkan hasilnya. Pemanfaatan tanah kas desa yang digunakan untuk fasilitas umum, perlu diberikan kompensasi atas penggunaan tanah kas desa tersebut sebagai pendapatan asli desa dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pedoman Bantuan Keuangan kepada Desa Atas Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015.
Bantuan Keuangan diberikan kepada Pemerintah Desa atas penggunaan tanah kas desa untuk ; fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten, termasuk rumah dinas dokter dan rumah perawat. fasilitas pendidikan milik Pemerintah Kabupaten, fasilitas pendidikan yang dikelola oleh desa dan fasilitas pendidikan milik swasta, perkantoran Pemerintah Kabupaten seperti kantor Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis, rumah dinas penjaga pintu air, wikel pertanian dan sebagainya; dan fasilitas Pemerintah Kabupaten lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
6 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 81 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adil, merata dan berkelanjutan diperlukan persediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau. Dan daerah wajib menyediakan cadangan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, gagal panen/puso, bencana sosial dan/atau keadaan darurat guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Bantul;.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2016 .
Jenis dan jumlah cadangan pangan ditetapkan oleh Bupati. Penetapan jenis dan jumah cadangan dilakukan dengan mempertimbangan : produksi bahan pangan pokok, penanggulangan keadaan darurat, bencana dan terjadinya krisis pangan, kerawanan pangan; dan gagal panen/puso. Penetapan jenis dan jumlah cadangan pangan disesuaikan dengan : Kebutuhan konsumsi masyarakat; dan Potensi sumber daya kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul No. 21 Tahun 2014 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul
6 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 80 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Pengelolaan Air Bersih Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kapasitas layanan dasar masyarakat bidang pemenuhan air bersih rumah tangga, maka telah diselenggarakan program/kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Air Bersih berskala desa. Untuk mencapai daya guna dan hasil guna program/kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Air Bersih berskala desa, Pemerintah Kabupaten Bantul mengalokasikan Anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa. berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus. Pengelolaan Air Bersih Kepada Desa Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 96 Tahun 2015 .
Tujuan diselenggarakannya BKK-PAB, adalah : mengembangkan kepedulian dan kebersamaan antara Pemerintah Daerah dan desa dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan air bersih, mengembangkan tatakelola manajemen pembangunan dan pengelolaan air bersih yang tertib, transparan dan bertanggungjawab, mengembangkan prinsip-prinsip berdikari dalam pemenuhan air bersih;dan mendayagunakan teknologi tepat guna dan teknologi ramah lingkungan dalam penyelenggaraan instalasi air bersih dan pelestarian air dalam tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
9 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 79 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 64 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mencapai daya guna dan hasil guna pelaksanaan Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu dilakukan penyempurnaan. dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1997, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 64), diubah sebagai berikut :
Pakaian kerja harian khusus LINMAS warna hijau dipakai pada setiap hari Senin.
PDH warna Khaki dipakai pada setiap hari Selasa.
Pakaian kerja harian khusus Biru Dongker dipakai pada setiap hari Rabu.
PDH batik/tenun ikat dipakai pada setiap hari Kamis.
PDH kemeja warna putih celana/rok warna hitam atau gelap dipakai pada setiap hari Jum’at setelah melaksanakan olah raga/senam kesegaran jasmani.
Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilengkapi dengan atribut, kartu tanda pengenal (ID Card) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap ASN wajib mengenakan sepatu tertutup warna hitam, dan khusus laki-laki wajib memakai kaos kaki warna hitam/gelap, serta ikat pinggang warna hitam.
Setiap ASN tidak diperkenankan memakai pakaian yang ketat dan/atau transparan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No. 64 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
5 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 78 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu diatur pedoman pelaksanaan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012.
Perencanaan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas berupa deklarasi/pernyataan dari Kepala SKPD bahwa SKPD yang dipimpinnya telah siap membangun Zona Integritas. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh SKPD yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas sebagaimana dimaksud dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian. Bagi SKPD yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, harus melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas SKPD dilaksanakan secara resmi oleh Bupati atau pejabat yang mewakili. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas agar masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas SKPD oleh Bupati dan disaksikan oleh unsur masyarakat. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dari unsur perguruan tinggi, tokoh masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dunia usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
8 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat