Perencanaan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas berupa deklarasi/pernyataan dari Kepala SKPD bahwa SKPD yang dipimpinnya telah siap membangun Zona Integritas. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh SKPD yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas sebagaimana dimaksud dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian. Bagi SKPD yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, harus melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas SKPD dilaksanakan secara resmi oleh Bupati atau pejabat yang mewakili. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas agar masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas SKPD oleh Bupati dan disaksikan oleh unsur masyarakat. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dari unsur perguruan tinggi, tokoh masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dunia usaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat