Insentif langsung maupun tidak langsung dibayarkan setelah tanggal 20 pada bulan berikutnya, Skor individu dihitung oleh atasan yang bersangkutan dan perhitungan total skor individu yang menjadi skor Rumah Sakit dilaksanakan oleh Bagian Umum Rumah Sakit, Skor individu dapat dievaluasi setiap 3 (tiga) bulan, Pembayaran insentif dilaksanakan oleh Bagian Keuangan Rumah Sakit, Besaran insentif bagi setiap pegawai dapat berbeda setiap bulan berdasarkan besar kecilnya pos remunerasi, Skor individu dapat berubah setiap bulan berdasarkan perubahan besarnya gaji pokok (basic), pendidikan dan pelatihan (competency), resiko (risk), emergensi (emergency), posisi atau jabatan (position), dan kinerja (performance), Pegawai yang ditugaskan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul paling sedikit selama 1 (satu) bulan penuh diberikan insentif khusus sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari besarnya tunjangan jasa manajemen pada jabatan yang ditugaskan sebagai Plt. Atau Plh, Insentif khusus bagi Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) diberikan sesuai tanggal ketugasan, Pemberian insentif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibayarkan terhadap pegawai yang ditugaskan sebagai Plt. atau Plh. mulai Tahun 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat