PERBUP Kab. Bengkalis No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Transfer yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Transfer yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi dan tertib hukum dalam pengelolaan belanja transfer diperlukan pedoman penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja transfer.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja transfer yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis. Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa yang terdiri atas Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan. Belanja transfer diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek, serta dianggarkan oleh SKPD yang membidangi keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian dalam pelaksanan Pajak serta lebih memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pemungutan Pajak dan Retribusi, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA KAB BENGKALIS No. 1 Tahun 2018; PERBUP BENGKALIS No. 20 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet, sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b tentang nilai jual atau harga standar Sarang Burung Walet dan contoh perhitungan pajaknya;
2. Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf b tentang pendaftaran usaha;
3. Mengubah ketentuan Pasal 9 tentang penerbitan Surat Pengukuhan sebagai wajib pajak dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
4. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2) tentang pengisian SPTPD;
5. Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) tentang maksud penyelenggaraan pembukuan bagi Wajib Pajak;
6. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) tentang kewenangan Badan Pendapatan Daerah melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan; dan
7. Mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (1) tentang kewajiban melakukan pengawasan dilapangan bagi Petugas Badan Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pemungutan Pajak Reklame, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA KAB BENGKALIS No. 07 Tahun 2008; PERDA KAB BENGKALIS No. 1 Tahun 2018; PERDA KAB BENGKALIS No. 3 Tahun 2016; PERBUP BENGKALIS No. 16 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka (4) dan (5) tentang definisi Badan Pendapatan Daerah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah;
2. Mengubah ketentuan Pasal 7 tentang pendaftaran usaha;
3. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (6) tentang pengambilan SPTPD dan penyampaian SPTPD;
4. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) tentang penetapan dan penandatanganan SKPD;
5. Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) tentang penerbitan dan penyerahan STPD;
6. Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (4) tentang tim penertiban reklame;
7. Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (1) tentang pembayaran pajak;
8. Mengubah ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d tentang kewenangan Kepala Badan Pendapatan Daerah dalam memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang atau menunda pembayaran dalam kurun waktu tertentu dan tata cara pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran pajak terutang;
9. Mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (1) tentang pengajuan permohonan pengurangan atau keringanan pajak;
10. Mengubah ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) tentang penelitian, pertimbangan dan rekomendasi atas permohonan pengurangan atau keringanan pajak;
11. Mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf e, dan huruf k tentang pembetulan SKPD atau STPD;
12. Mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) tentang pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
13. Mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) tentang penerimaan atau penolakan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
14. Mengubah ketentuan Pasal 24 ayat (1), ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e dan ayat (5) tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
15. Mengubah ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) tentang penelitian administrasi atas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
16. Mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf c dan ayat (4) tentang pelaksanaan penagihan pajak;
17. Mengubah ketentuan Pasal 32 ayat (1) tentang Surat Pencabutan Sita oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah;
18. Mengubah ketentuan Pasal 33 ayat (1) tentang permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara dalam hal utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan;
19. Mengubah ketentuan Pasal 36 ayat (1) tentang pengajuan keberatan Wajib Pajak;
20. Mengubah ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tentang penyelesaian keberatan atas SKPD yang diajukan Wajib Pajak;
21. Mengubah ketentuan Pasal 38 ayat (2) tentang pengajuan keberatan yang belum memenuhi persyaratan;
22. Mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) tentang jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
23. Mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) tentang pemeriksaan lapangan atas Surat Permohonan Keberatan;
24. Mengubah ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tentang telaahan atas pemandangan keberatan pajak;
25. Mengubah ketentuan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tentang pembetulan Surat Keputusan Keberatan Pajak Daerah;
26. Mengubah ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (6) tentang pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Daerah;
27. Mengubah ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) tentang penelitian atau pemeriksaan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran pajak dan jangka waktu pemberian keputusan atas kelebihan pembayaran pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 63 Tahun 2021; PERDA KAB BENGKALIS No. 3 Tahun 2020; PERBUP BENGKALIS No. 86 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, antara lain siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, jumlah besaran, waktu pembayaran, dan sumber pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam BAB VA Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 72 Tahun 2020; PERMENDES PDTT No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 66 Tahun 2017; PERDA KAB BENGKALIS No. 7 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERDA KAB BENGKALIS No. 8 Tahun 2019; PERBUP BENGKALIS No. 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP BENGKALIS No. 33 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu yaitu dalam hal Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang meliputi tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan. Biaya pemilihan dibebankan kepada APB Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu ditetapkan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Permendagri No.62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERDA KAB BENGKALIS No. 02 Tahun 2017; PERDA KAB BENGKALIS No. 3 Tahun 2020; PERBUP BENGKALIS No. 86 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dimana yang dimaksud dengan Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar perhitungan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (DO) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Pemerintah Desa dalam Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
Stunting merupakan kondisi yang dapat mempengaruhi atau terhambatnya perkembangan fisik, otak dan organ lainnya yang diakibatkan oleh kekurangan gizi kronis terutama pada seribu hari pertama Kehidupan, sehingga mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak, dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya. Untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis (stunting) terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat Desa, perlu disusun pedoman bagi Desa dalam pencegahan dan penurunan Stunting Terintegrasi.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1956; UU No 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERPRES No. 42 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang peran pemerintah desa dalam pencegahan dan penanggulangan stunting terintegrasi yang meliputi kegiatan intervensi gizi spesifik dan kegiatan intervensi gizi sensitif yang disesuaikan dengan kelompok sasaran, ketersediaan APBDesa, sosial budaya dan spesifik lokal area dimana tempat kejadian stunting. Sasaran pencegahan melalui intervensi gizi spesifik, meliputi:
a. ibu hamil;
b. ibu menyusui dan anak usia di bawah 6 bulan; dan
c. ibu menyusui dan anak usia di atas 6 bulan sampai dengan usia 23 bulan.
Sedangkan sasaran pencegahan melalui intervensi gizi sensitif merupakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengatasi penyebab tidak langsung di tengah masyarakat. Pembiayaan bagi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan stunting terintegrasi di desa bersumber dari Pemerintah Daerah, APBDesa, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disebut LKK adalah wadah partisipasi masyarakat, yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan sebagai mitra Kelurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Kelurahan. Jenis LKK paling sedikit meliputi: Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu; dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Objek Laboratorium Lingkungan di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan retribusi Daerah yang berasal dari retribusi pemakaian kekayaan Daerah pada objek laboratorium lingkungan di Daerah, perlu pengaturan mengenai tata cara pemungutan retribusi dan berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (5) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMEN LHK No. P.23/MENLHK/KUM.1/10/2020; PERDA KAB BENGKALIS No. 5 Tahun 2018; PERDA KAB BENGKALIS No. 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah pada objek laboratorium lingkungan di Kabupaten Bengkalis yaitu Pemakaian Laboratorium lingkungan yang dikenakan retribusi berupa pelayanan, dan pemanfaatan pemakaian laboratorium lingkungan, dengan produk akhir berupa hasil uji. Pemakaian Laboratorium lingkungan meliputi Pemeriksaan di Laboratorium Lingkungan dan Pemakaian Alat Laboratorium Lingkungan. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh dinas Lingkungan Hidup dan tidak dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga/diborongkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dalam rangka menampung Pergeseran Anggaran Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun anggaran 2021.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERMENKEU No. 17/PMK.07/2021; PERDA KAB BENGKALIS No. 3 Tahun 2020; PERBUP BENGKALIS No. 86 Tahun 2020; PERBUP BENGKALIS No. 10 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, yaitu:
a. Mengubah Lampiran I tentang Ringkasan Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2021.
b. Mengubah Lampiran II tentang Ringkasan Penjabaran Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat