Tugas-Belajar-Dan-Keterangan-Belajar
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, BD. 2022/No. 46
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Keterangan Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mempersiapkan dan menjamin tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, perlu adanya peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepribadian melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi dalam bentuk pemberian tugas belajar.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) bab dan 29 (dua puluh sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tugas Belajar Dan Kedudukan PNS Tugas Belajar; Penyelenggaraan Tugas Belajar Dan Persyaratan Program Studi; Tugas Belajar Program Pemerintah Daerah; Jangka Waktu, Perpanjangan Dan Tugas Belajar Berkelanjutan; Pembiayaan; Tugas Belajar Mandiri; Hak Dan Kewajiban Pns Tugas Belajar; Pembatalan Penetapan Tugas Belajar Dan Penghentian Tugas Belajar; Keterangan Belajar; Pemantauan Dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 Nomor 63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|