PAJAK-BUMI-DAN-BANGUNAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD. 2022/No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi serta mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu memberikan kebijakan terkait Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 55 Tahun 2013; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 103 Tahun 2021;
- Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) pasal yang mengatur penghapusan sanksi administratif PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
|