Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) pasal yang mengatur penghapusan sanksi administratif PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat