Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 45 Tahun 2022

Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 29 (dua puluh sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Sertifikat Elektronik; Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; Naskah Dinas Elektronik; Visualisasi Tte; Kewajiban Serta Larangan Bagi Pemilik Sertifikat Elektronik; Pengawasan Dan Evaluasi; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2022
Sumber
BD. 2022/No. 45
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 63 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan