Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 69 Tahun 2020

Penetapan Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan dan standar biaya perjalanan dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas: ketentuan umum; prinsip perjalanan dinas; jenis perjalanan dinas; tingkatan perjalanan dinas; perjalanan dinas dalam negeri; perjalanan dinas luar negeri; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2020
Sumber
BD. 2020/No. 69
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
  2. PERBUP Kab. Bengkalis No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan