APBD - STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD. 2020/No. 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka tertibnya administrasi pengelolaan keuangan daerah dan agar lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, terutama dalam pelaksanaan perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, serta Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 1994; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 29 Tahun 2016; PERMENKEU No. 164/PMK.05/2015; PERDA Kab. Bengkalis No. 03 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Bengkalis No. 3 Tahun 2015; PERDA Kab. Bengkalis No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Bengkalis No. 7 Tahun 2019; PERBUP Bengkalis No. 43 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan dan standar biaya perjalanan dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas: ketentuan umum; prinsip perjalanan dinas; jenis perjalanan dinas; tingkatan perjalanan dinas; perjalanan dinas dalam negeri; perjalanan dinas luar negeri; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|