Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 24 (dua puluh empat) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Syarat Dan Tata Cara Kerja Sama; Tugas Bagian Hukum Dalam Pemberian Bantuan Hukum; Tata Cara Penelitian Dan Pemeriksaan Permohonan Bantuan Hukum; Syarat Bantuan Hukum; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat