Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 63 Tahun 2020

Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman tugas belajar dan izin belajar bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas: ketentuan umum; maksud dan tujuan tugas belajar; syarat-syarat tugas belajar dan pembiayaan; hak dan kewajiban tugas belajar; ketentuan izin belajar dan surat keterangan belajar; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2020
Sumber
BD. 2020/No. 63
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 46 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Keterangan Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan