Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 46 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Keterangan Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) bab dan 29 (dua puluh sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tugas Belajar Dan Kedudukan PNS Tugas Belajar; Penyelenggaraan Tugas Belajar Dan Persyaratan Program Studi; Tugas Belajar Program Pemerintah Daerah; Jangka Waktu, Perpanjangan Dan Tugas Belajar Berkelanjutan; Pembiayaan; Tugas Belajar Mandiri; Hak Dan Kewajiban Pns Tugas Belajar; Pembatalan Penetapan Tugas Belajar Dan Penghentian Tugas Belajar; Keterangan Belajar; Pemantauan Dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Keterangan Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2022
Sumber
BD. 2022/No. 46
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 72 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan