Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya; bahwa Cagar Budaya yang berupa benda, bangunan,
struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh
Pemerintah Daerah dengan meningkatkan peran serta
masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan
memanfaatkan Cagar Budaya; bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas
melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan
Pemanfaatan Cagar Budaya maka perlu ditindaklanjuti
dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Cagar
Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan
Pengelolaan Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Kriteria Cagar Budaya
Bab IV Pelindungan Cagar Budaya
Bab V Pengembangan Cagar Budaya
Bab VI Pemanfaatan Cagar Budaya
Bab VII Pengelolaan Cagar Budaya
Bab VIII Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
Bab IX Hak dan Peran Serta Masyarakat
Bab X Pemilikan dan Penguasaan
Bab XI Penemuan dan Pencarian
Bab XII Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten dan Tenaga Ahli Pelestarian
Bab XIII Register
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Kerjasama Daerah
Bab XVI Pemberian Penghargaan
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penduduk, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat
Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan; bahwa pengendalian penduduk dan keluarga berencana di
Kabupaten Temanggung perlu dikelola dengan terencana,
baik kuantitas, kualitas, maupun mobilitasnya secara
berdaya guna dan berhasil guna dan keluarga sebagai unit
terkecil dalam masyarakat juga mempunyai peran yang
penting dalam pembangunan daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, pengendalian penduduk dan keluarga berencana
merupakan salah satu urusan pemerintahan konkuren yang
menjadi kewenangan daerah, sehingga perlu untuk
membentuk Peraturan Daerah mengenai pengendalian
penduduk dan keluarga berencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penduduk,
Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan Kewajiban Penduduk
Bab III Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab IV Pengendalian Penduduk
Bab V Keluarga Berencana
Bab VI Pembangunan Keluarga
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pencatatan dan Pelaporan
Bab IX Kelembagaan
Bab X Pendanaan
Bab XI Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
investasi yang berdampak pada derajat kesehatan dan
kesejahteraan rakyat, maka setiap penduduk berhak
memperoleh pelayanan kesehatan, dan pemerintah
bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan yang layak; bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan
masyarakat yang lebih baik serta peningkatan upaya
pelayanan kesehatan yang terintegrasi, perlu dibentuk
sistem Kesehatan di Daerah; bahwa untuk memberi acuan dalam penyelenggaraan
pembangunan kesehatan di Daerah dan menindaklanjuti
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 72
Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional diperlukan
pengaturan mengenai sistem kesehatan Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Kabupaten
Temanggung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Upaya Kesehatan
Bab III Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Bab IV Pembiayaan Kesehatan
Bab V SDMK
Bab VI Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman
Bab VII Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan
Bab VIII Pemberdayaan Masyarakat
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2022
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa narkotika sebagai zat atau obat yang bermanfaat dan diperlukan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan, namun penggunaan narkotika dan prekusor narkotika yang disalahgunakan akan berdampak terhadap berbagai sendi kehidupan, nilai, dan karakter, serta budaya bangsa, sehingga dapat menghambat tujuan pembangunan nasional maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan derajat
kesehatan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Temanggung diperlukan peningkatan peran aktif Pemerintah Daerah dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, mengamanatkan agar daerah melakukan penyusunan peraturan daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintahan Daerah, Pelaksanaan Fasilitasi, Pencegahan, Pemberantasan, Penanganan, Sarana dan Prasarana, Kerja Sama, Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Data dan Informasi, Penghargaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020-2023
ABSTRAK:
bahwa perubahan penyertaan modal daerah merupakan
bagian dari pengelolaan keuangan daerah dengan
pertimbangan dan kajian yang matang guna optimalisasi
pemanfaatan keuangan daerah yang tepat demi
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Temanggung; bahwa dengan adanya wabah Covid-19 perlu dilakukan
penghitungan ulang kemampuan keuangan pemerintah
daerah dalam mencukupi penyertaan modal kepada Badan
Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal
pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun 2020-2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (1) Pasal 7 mengenai besaran nilai penyertaan modal serta perubahan pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2020 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang–
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil
pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan/atau penyesuaian terhadap
kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
dan/atau penyesuaian terhadap kebijakan Pemerintah
Pusat terhadap Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018-
2023, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
2018-2023 perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 11a pada Pasal 1, penyisipan Pasal 2A, Penyisipan ayat (1a) dan perubahan ayat (2) pada Pasal 3, penyisipan Pasal 4a, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019 diubah.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam
Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 30 bulan Juli tahun 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2021 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2021 diubah.
366 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembangunan olahraga guna
meningkatkan kualitas dan daya saing serta semangat juang
yang memiliki kompetensi sekaligus untuk memajukan
kesejahteraan umum masyarakat; bahwa dalam rangka untuk memajukan kesejahteraan
umum masyarakat serta mewujudkan pemerataan akses
keolahragaan di Kabupaten Temanggung melalui
peningkatan kualitas yang memiliki kompetensi, daya saing
dan semangat juang, maka diperlukan upaya pembangunan
di bidang keolahragaan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 14
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan, maka pembinaan dan
pengembangan keolahragaan di Kabupaten Temanggung
perlu dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu,
dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pmerintah Daerah
Bab III Ruang Lingkup Olahraga
Bab IV Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
Bab V Pengelolaan Keolahragaan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Keolahragaan
Bab VIII Penyelenggaraan Kejuaraan, Festival dan Pekan Olahraga
Bab IX Pelaku Olahraga
Bab X Sarana dan Prasarana Olahraga
Bab XI Standarisasi Keolahragaan
Bab XII Olahraga Unggulan Strategis dan Olahraga Unggulan Utama
Bab XIII Penghargaan Keolahragaan
Bab XIV Penetapan Tugas Perangkat Daerah dan Koordinasi Lintas Sektor
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Industri Tahun 2021-2041;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ii diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan Pemerintah Daerah
Bab III Industri Unggulan Daerah
Bab IV RPIK 2021-2041
Bab V Pelaksanaan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun NAggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memeroleh persetujuan;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara
Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan Dewan
Perwakilan Rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanj
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat