Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2022

Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Kriteria Cagar Budaya Bab IV Pelindungan Cagar Budaya Bab V Pengembangan Cagar Budaya Bab VI Pemanfaatan Cagar Budaya Bab VII Pengelolaan Cagar Budaya Bab VIII Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Bab IX Hak dan Peran Serta Masyarakat Bab X Pemilikan dan Penguasaan Bab XI Penemuan dan Pencarian Bab XII Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten dan Tenaga Ahli Pelestarian Bab XIII Register Bab XIV Pendanaan Bab XV Kerjasama Daerah Bab XVI Pemberian Penghargaan Bab XVII Ketentuan Peralihan Bab XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
23 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2022
Tanggal Berlaku
23 Juni 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.4
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan