Di dalam Peraturan Daerah ii diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Pemerintah Daerah Bab III Industri Unggulan Daerah Bab IV RPIK 2021-2041 Bab V Pelaksanaan Bab VI Pembiayaan Bab VII Peran Serta Masyarakat Bab VIII Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat