Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Upaya Kesehatan Bab III Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Bab IV Pembiayaan Kesehatan Bab V SDMK Bab VI Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman Bab VII Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan Bab VIII Pemberdayaan Masyarakat Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat