Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ambon yang berhubungan dengan Sistem Akuntansi Barang Milik Daerah, perlu adanya suatu Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah untuk semua SKPD dalam Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kapitalisasi Barang Milik Daerah, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai, untuk meningkatkan kapasitas/efisiensi, dan atau memperpanjang unsur teknisnya dalam rangka
menambah nilai-nilai aset tersebut. Pengeluaran yang dikapitalisasikan dilakukan terhadap pengadaan tanah, pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai, pembuatan peralatan, mesin, dan bangunan, pembangunan gedung dan bangunan, pembangunan jalan/irigasi/jaringan, pembelian aset tetap lainnya sampai siap pakai, dan pembangunan/pembuatan aset tetap lainnya. Pencatatan BMD dilakukan dalam Buku Persediaan dan Buku Inventaris.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 12 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Limbah Tinja Pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa Pasal 65 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon, menegaskan bahwa pada Dinas-Dinas Kota Ambon dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan kaitannya dengan pelaksanaan teknis operasional/pelaksanaan teknis urusan dinas.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Tinja pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPTD Pengelolaan Tinja pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon. UPTD
PLT adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas, dipimpin seseorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon melalui Sekretaris Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Penyuluhan Pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Walikota yang baru.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini diatur tentang : Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPTD Balai Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon yang terdiri dari UPTD Balai Penyuluhan Airlouw yang meliputi Kecamatan Nusaniwe dan Sirimau, dan UPTD Balai Penyuluhan Nania meliputi Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Teluk Ambon, dan Leitimur Selatan. UPTD Balai Penyuluhan adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas, dipimpin seseorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon melalui Sekretaris Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 5 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembetukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPTD pada Disperindag Kota Ambon yang terdiri dari UPTD Pasar Rumah Tiga dan Pasar Nania, UPTD Pasar Passo dan Pasar Halong, UPTD Pasar Mardika, UPTD Pasar Arumbae, UPTD Pasar Lama dan Pasar Gotong Royong, UPTD Pasar Pohon Puleh dan Pasar Tagalaya. UPTD Pasar adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas, dipimpin seseorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Disperindag Kota Ambon melalui Sekretaris Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan dan Pengelola Asset Ekonomi Daerah Kota Ambon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 4 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pergeseran dan Penggunaan Anggaran Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan, dan Pelayanan Dasar kepada masyarakat maka Walikota Ambon memandang perlu menetapkan pergeseran dan penggunaan anggaran belanja kegiatan yang sangat mendesak untuk segera dilaksanakan mendahului Pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Sehubungan dengan Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2013 belum ditetapkan, maka untuk mendanai belanja dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; PERDA KOTA AMBON No. 29 Tahun 2012; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Pergeseran Dan Penggunaan Anggaran Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2013, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengeluaran untuk belanja yang dimaksud dalam Peraturan Walikota ini adalah belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus-menerus dan harus dialokasikan Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berjalan seperti belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat. Selain belanja tersebut, beberapa kegiatan yang sangat mendesak sesuai jadwal tidak dapat ditunda pelaksanaannya termasuk kegiatan tahun sebelumnya yang belum diakomodir dalam APBD Tahun 2013 tetapi secara fisik telah selesai 100%.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
Lampiran 7 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 2 Tahun 2013
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Ambon No. 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Kawasan Jalan dan Kelas Jalan sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Kawasan Jalan dan Kelas Jalan Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (6) dan Ayat (8)Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, perlu menetapkan Hasil Perhitungan Sewa Reklame, Kawasan Jalan, dan Kelas Jalan sebagai dasar perhitungan Pajak Reklame yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2008; PERDA KOTA AMBON No. 1 Tahun 2009; PERDA KOTA AMBON No. 4 Tahun 2011.
Hasil Perhitungan Sewa Reklame, Kawasan Jalan, dan Kelas Jalan sebagai dasar perhitungan Pajak Reklame, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa reklame. Nilai sewa reklame dihitung dengan menjumlahkan nilai strategis dan nilai jual objek pajak reklame. Untuk reklame yang ditempatkan di dalam ruangan/gedung nilai sewa reklamenya dikenakan pengurangan 25% dari nilai sewa reklame yang telah ditetapkan. Kawasan pemasangan reklame terdiri dari kawasan khusus, kawasan bisnis, kawasan transit bisnis, dan kawasan non-bisnis. Untuk masing-masing lokasi pada fungsi suatu kawasan ditetapkan skor.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Nomor 1027 Tahun 2010 tentang Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame dan Tempat Penyelenggaraan Reklame dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran 6 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu mengatur tata cara pemungutannya yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 19 Tahun 2000; UU No. 28
Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan No. 148/MK.07/2010; PERDA KOTA AMBON No. 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Ambon, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendaftaran objek PBB baru, dilakukan oleh Subjek pajak atau wajib pajak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pendataan objek dan subjek PBB dilakukan oleh Pemerintah Kota dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP. Penilaian objek PBB dilakukan oleh Pemerintah Kota baik secara masal maupun secara individual dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan.
Hasil penilaian objek pajak digunakan sebagai dasar penentuan NJOP. Pajak
yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya enam
bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Pajak yang terutang
pada saat jatuh tempo tidak dibayar atau kurang bayar, dikenakan denda
administrasi sebesar 2% sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai
dengan hari pembayaaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Lampiran 82 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 152 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Honorarium Kepada Peserta Forum Konsultasi Pimpinan Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan secara terpadu dalam rangka pengambilan kebijakan daerah, maka perlu dilaksanakan rapat konsultasi pimpinan daerah tiap bulan dalam tahun berjalan. Untuk kelancaran pelaksanaan rapat konsultasi dimaksud kepada setiap peserta perlu diberikan honorarium setiap bulan dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian honorarium kepada peserta forum konsultasi pimpinan daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2011.
Lampiran 1Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 14 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Kota Ambon.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 7 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Serta Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi. Untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu mengatur Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Bantuan Sosial, Monitoring, dan Evaluasi yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2009; Perwali No. 20 Tahun 2007.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Bantuan Sosial, Monitoring, dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2011.
Lampiran 11 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat