Peraturan Daerah ini diatur tentang : Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPTD Balai Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon yang terdiri dari UPTD Balai Penyuluhan Airlouw yang meliputi Kecamatan Nusaniwe dan Sirimau, dan UPTD Balai Penyuluhan Nania meliputi Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Teluk Ambon, dan Leitimur Selatan. UPTD Balai Penyuluhan adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas, dipimpin seseorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon melalui Sekretaris Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat