Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 1 Tahun 2013

Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kota Ambon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Ambon, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendaftaran objek PBB baru, dilakukan oleh Subjek pajak atau wajib pajak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pendataan objek dan subjek PBB dilakukan oleh Pemerintah Kota dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP. Penilaian objek PBB dilakukan oleh Pemerintah Kota baik secara masal maupun secara individual dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan. Hasil penilaian objek pajak digunakan sebagai dasar penentuan NJOP. Pajak yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Pajak yang terutang pada saat jatuh tempo tidak dibayar atau kurang bayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kota Ambon
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
07 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2013
Tanggal Berlaku
07 Januari 2013
Sumber
BD.2013/1, LL SEKOT AMBON : 14 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan