Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 13 Tahun 2013

Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kapitalisasi Barang Milik Daerah, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai, untuk meningkatkan kapasitas/efisiensi, dan atau memperpanjang unsur teknisnya dalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut. Pengeluaran yang dikapitalisasikan dilakukan terhadap pengadaan tanah, pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai, pembuatan peralatan, mesin, dan bangunan, pembangunan gedung dan bangunan, pembangunan jalan/irigasi/jaringan, pembelian aset tetap lainnya sampai siap pakai, dan pembangunan/pembuatan aset tetap lainnya. Pencatatan BMD dilakukan dalam Buku Persediaan dan Buku Inventaris.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2013
Sumber
BD.2013/13, LL SEKOT AMBON : 8 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan