Peraturan ini mengatur tentang Pergeseran Dan Penggunaan Anggaran Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2013, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengeluaran untuk belanja yang dimaksud dalam Peraturan Walikota ini adalah belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus-menerus dan harus dialokasikan Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berjalan seperti belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat. Selain belanja tersebut, beberapa kegiatan yang sangat mendesak sesuai jadwal tidak dapat ditunda pelaksanaannya termasuk kegiatan tahun sebelumnya yang belum diakomodir dalam APBD Tahun 2013 tetapi secara fisik telah selesai 100%.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat