Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPTD pada Disperindag Kota Ambon yang terdiri dari UPTD Pasar Rumah Tiga dan Pasar Nania, UPTD Pasar Passo dan Pasar Halong, UPTD Pasar Mardika, UPTD Pasar Arumbae, UPTD Pasar Lama dan Pasar Gotong Royong, UPTD Pasar Pohon Puleh dan Pasar Tagalaya. UPTD Pasar adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas, dipimpin seseorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Disperindag Kota Ambon melalui Sekretaris Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat