peserta forkonpimda - honorarium
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 152, BD.2011/152, LL SEKOT AMBON : 2 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Honorarium Kepada Peserta Forum Konsultasi Pimpinan Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan secara terpadu dalam rangka pengambilan kebijakan daerah, maka perlu dilaksanakan rapat konsultasi pimpinan daerah tiap bulan dalam tahun berjalan. Untuk kelancaran pelaksanaan rapat konsultasi dimaksud kepada setiap peserta perlu diberikan honorarium setiap bulan dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
- UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2011.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian honorarium kepada peserta forum konsultasi pimpinan daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2011.
- Lampiran 1Hal
|