kedudukan - STRUKTUR ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - badan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2022 /No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah dalam Rangka pelaksanaan Kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan penataan organisasi dan tata kerja Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Surat No 800/7496/OTDA Tanggal 18 November 2021 Perihal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 2009; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, ketentuan peralihan dan ketetuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kab. PALI
26 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 8 Tahun 2022
kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022 /No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi dilingkup instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan penataan organisasi dan tata kerja Kabupaten Penukal Ahab Lematang Ilir telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat No 800/7496/OTDA Tanggal 18 November 2021 Perihal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No 49 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup.
17 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2022
kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2022 /No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi dilingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan penataan organisasi dan tata kerja kabupaten Penukal Abab Lematang llir telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 800/7496/0TDA Tanggal 18 November 2021 Perihal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 23 Tahun 2004; UU No 7 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 25 Tahun
2021; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
15 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 6 Tahun 2022
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf h dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintahan No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati disediakan biaya penunjang operasional dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan agar biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dimanfaatkan secara optimal perlu dilakukan pengelolaan secara tertib taat pada aturan perundang-undangan, efektif, efisien ekonomis transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintahan No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintahan No 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati. Diatur mengenai ketentuan umum, penganggaran, pengelolaan dan pertanggungjawaban, ketetntuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 20I7 tentang Standar Pelayanan Minimal, yaitu persyaratan penetapan desa-desa yang diberikan penugasan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, penetapan standar pelayanan minimal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015;
Dalam Peraturan in diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, Standar Pelayanan Minimal Desa yang selanjutnya disebut SPM Desa adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa. Diatur mengenai ketentuan umum, standar pelayanan minimal desa, pejabat penyelenggara SPM Desa, pembentukan tim teknis, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
11 hlm, Lampiran : 15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU NO 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014; Pemerintah No 11 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 148 Tahun 2015; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No 190/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020, Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Diatur mengenai ketentuan umum, pengalokasian pemerintahan desa, penyaluran ADD, penggunaan, pelaporan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No 15 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
9 hlm, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2022
PERBUP Kab. PALI No. 50 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2022 tentang Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan ayat (5) Pasal 96 Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 7 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014; Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 148 Tahun 2015; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan No 190/PMK.07 /2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Baan
Pertanahan Nasional No 19 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022, Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Diatur mengenai ketentuan umum, ketentuan penggunaan ADD, penghasilan tetap dan tunjangan aparatur pemerintahan desa, pengadaan tanah untuk menunjang pembangunan infrastruktur desa definitif, dana untuk penanggulangan bencana alam, bencana sosial, keadaan darurat dan keadaan mendesak, besaran honor kegiatan desa definitif, besaran uang perjalanan dinas kegiatan desa, pengalokasian ADD, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No 14 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran dan Arah Penggunaan Alokasi Dana Desa
9 hlm, Lampiran : 16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat