Dalam Peraturan in diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, Standar Pelayanan Minimal Desa yang selanjutnya disebut SPM Desa adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa. Diatur mengenai ketentuan umum, standar pelayanan minimal desa, pejabat penyelenggara SPM Desa, pembentukan tim teknis, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat