Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : ketentuan umum .Penganggaran ,Pengalokasian Pemerintahan Desa ,Penayaluran ADD,Pengunaan ,Pelaporan ,Pembinaan pemantauan dan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat