Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 15 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : ketentuan umum .Penganggaran ,Pengalokasian Pemerintahan Desa ,Penayaluran ADD,Pengunaan ,Pelaporan ,Pembinaan pemantauan dan Evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
05 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2021
Tanggal Berlaku
05 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No. 15
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 2 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
  2. PERBUP Kab. PALI No. 6 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan