Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 2 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksana Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020, Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Diatur mengenai ketentuan umum, pengalokasian pemerintahan desa, penyaluran ADD, penggunaan, pelaporan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
06 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2022
Tanggal Berlaku
06 Januari 2022
Sumber
BD.2022 /No.2
Subjek
DANA DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 15 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan