Dalam peraturan ini diatur ketentuan terkait petunjuk pelaksanaan alokasi dana desa meliputi penganggaran alokasi dana desa, penetapan besaran alokasi dana desa, penyaluran alokasi, penggunaan alokasi dana desa, penyampaian laporan realisasi penggunaan, dan pihak yang melaksanakan pembinaan , pemantauan, dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat