Dalam Peraturan ini diatur tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati. Diatur mengenai ketentuan umum, penganggaran, pengelolaan dan pertanggungjawaban, ketetntuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat