Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 59 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 316/KPTS/BPKAD/2023 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 57 /KPTS/BPKAD/2023 tentang Penetapan Utang Belanja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Tata cara Penyelesaiannya Tahun Anggaran 2023, sehingga Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu untuk sesuaikan dan terdapat sisa lebih Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sehingga perlu dianggarkan kembali pada Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir No 4 Tahun 2022; Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir No 59 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 59 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Mengubah Peraturan Bupati No 59 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 11 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 14 Tahun 2008; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang ilir No 71 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, kewajiban, susunan organisasi, pengelolaan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 18 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. PALI No. 33 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dengan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini atur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran dan Pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir No 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdea, Perencanaan Berbasis Data dan Guru Penggerak Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mewujudkan arah kebijakan Merdeka Belajar dari . Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data dan Guru Penggerak yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter melalui terselenggaranya pendidikan yang bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya dan bahwa arah kebijakan sebagai mana dimaksud pada huruf a sejalan dengan Visi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir "PALI SERASI NIA" yang berkaitan dengan pendidikan dijabarkan pada misi yang kelima "Mengembangkan sumber daya insani berkualitas dan lingkungan sosial budaya yang kompetitif dan religius".
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2003; UU Republik Indonesia No 14 tahun 2005; UU No 7 Tahun 2013; UU Republik Indonesia No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 4 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia No 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 40 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 26 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data dan Guru Penggerak pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sekolah Penggerak adalah satuan PAUD, SD, dan SMP yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran dan pelaksanaan, program sekolah penggerak, implementasi kurikulum merdeka, perencanaan berbasis data, program guru penggerak, pemantauan dan evaluasi, capaian keberhasilan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
20 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintahan Daerah Melalui Media Massa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011 ten tang Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan Instansi Pemerintah, dalam melakukan proses komunikasi dengan publik humas pemerintah perlu memperhatikan Pedoman Umum Hubungan saluran Media dilingkungan Instansi Pemerintah Daerah dan sebagai upaya diseminasi informasi publik Pemerintah Daerah antara lain perlu dilakukan kerjasama publikasi dengan media massa dan menetapkan standar penilaian yang menentukan teknis pelaksanaan kerjasama publikasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 40 Tahun; UU No 32 Tahun 2002; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 55 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Dewan Pers No 6/Peraturan-DP/V /2008; Peraturan Dewan Pers No l/Peraturan-DP/III/2012; Peraturan Dewan Pers No 0l/Peraturan-DP/VII/2017; Peraturan Dewan Pers No 3/Peraturan-DP/III/2018; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Melalui Media Massa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Media adalah media massa yang merupakan sarana komunikasi untuk menyebarkan pesan secara serempak dan cepat kepada khalayak. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pernysaratan dan kualifikasi teknis, etika kerjasama, hak dan kewajiban para pihak, kerja sama media, kenis kerja sama, tim verifikasi, tata cara kerja sama, perhitungan pembayaran, perubahan perjanjian kerja sama, berakhirnya perjanjian kerja sama, penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
20 hlm, Lampiran : 15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bahwa untuk memberikan kemudahan dalam
berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial dan dalam rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 ten tang lnformasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014
tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, dipandang perlu mewujudkan Penyelenggaraan Jaringan lnformasi Geospasial Daerah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang terintegrasi dalam suatu jaringan nasional;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 4 Tahun 2011; UU No 82 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 9 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan lnformasi Geospasial No 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 12 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 30 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Selatan No 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 6 tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kebijakan, kelembagaan, infrastruktur dan teknologi, pengelolaan data, sumber daya manusia, peran serta masyarakat, dunia usaha dan lembaga non pemerintah, kerja sama, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan PertanggungJawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring
dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja tidak terduga dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Belanja Tidak Terduga yang selanjutnya disingkat BTT adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan/atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup, belanja yang bersifat tidak biasa digunakan untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, penganggaran, tata cara penggunaan BTT, mekanisme pencairan BTT, pertanggungjawaban dan laporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Muatan Lokal Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak
warga Negara, oleh karenanya Negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,, peningkatan mutu pendidikan, dan relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai perkembangan dan perubahan masyarakat lokal, nasional, dan global yang dilaksanakan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan dan mengembangkan dan melestarikan kebudayaan yang menjadi ciri khas dan potensi daerah, maka perlu mata pelajaran pada satuan
pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal untuk membentuk pemahaman peserta didik keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 20 Tahun 2003; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 57 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 58 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 79 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No 21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No 32 Tahun 2022; Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi Republik Indonesia No 56/M/2022 Tanggal 10 Pebruari 2022; Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 42 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 38 tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kegiatan Muatan Lokal Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kab. Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Diatur mengenai ketentuan umum, Pengembangan Muatan Lokal, Penyelenggaraan Pembelajaran Muatan Lokal dan Monitoring Evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melak:sanakan ketentuan dalam pasal 22 ayat (7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Kepala
Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyisihan Piutang adalah estimasi yang dilakukan untuk Piutang tidak tertagih pada akhir setiap periode yang dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun Piutang berdasarkan penggolongan kualitas Piutang. Diatur mengenai ketentuan umum, kriteria penghapusan pajak, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang pajak, penyisihan piutang pajak, wilayah dan kewenangan penghapusan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi Kab. Penukal Abab lematang Ilir.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan Badan Layanan Umum Daerah yang sah, diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Diatur mengenai ketentuan umum, jenjang nilai pengadaan barang/jasa, ruang lingkup, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, metode pemilihan penyedia barang/jasa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat