Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 15 Tahun 2023

Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kebijakan, kelembagaan, infrastruktur dan teknologi, pengelolaan data, sumber daya manusia, peran serta masyarakat, dunia usaha dan lembaga non pemerintah, kerja sama, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
06 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2023
Tanggal Berlaku
06 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.15
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) - GEOSPASIAL, RUANG KEBUMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 89 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan