Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 17 Tahun 2023

Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdea, Perencanaan Berbasis Data dan Guru Penggerak Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data dan Guru Penggerak pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sekolah Penggerak adalah satuan PAUD, SD, dan SMP yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran dan pelaksanaan, program sekolah penggerak, implementasi kurikulum merdeka, perencanaan berbasis data, program guru penggerak, pemantauan dan evaluasi, capaian keberhasilan, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdea, Perencanaan Berbasis Data dan Guru Penggerak Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
30 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2023
Tanggal Berlaku
30 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.17
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan