Dalam peraturan ini diatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, kewajiban, susunan organisasi, pengelolaan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat