Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 19 Tahun 2023

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kab. Penukal Abab Lematang Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, kewajiban, susunan organisasi, pengelolaan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 19 Tahun 2023 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
30 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2023
Tanggal Berlaku
30 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.19
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 78 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan