Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Melalui Media Massa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Media adalah media massa yang merupakan sarana komunikasi untuk menyebarkan pesan secara serempak dan cepat kepada khalayak. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pernysaratan dan kualifikasi teknis, etika kerjasama, hak dan kewajiban para pihak, kerja sama media, kenis kerja sama, tim verifikasi, tata cara kerja sama, perhitungan pembayaran, perubahan perjanjian kerja sama, berakhirnya perjanjian kerja sama, penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat