Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyisihan Piutang adalah estimasi yang dilakukan untuk Piutang tidak tertagih pada akhir setiap periode yang dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun Piutang berdasarkan penggolongan kualitas Piutang. Diatur mengenai ketentuan umum, kriteria penghapusan pajak, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang pajak, penyisihan piutang pajak, wilayah dan kewenangan penghapusan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat