Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA
ABSTRAK:
a. bahwa menurut ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011, yang menyatakan “Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya”;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (8) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut menyatakan “Kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah”;
c. bahwa menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 179 Tahun 2018 tentang Penetapan Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, pada prinsipnya menyebutkan bahwa Peraturan Walikota dimaksud digunakan sebagai acuan dalam pemberian tunjangan pegawai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 137 Tahun 2018 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 137);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Aspek Tunjangan Kinerja;
3. Tugas dan Peran PNS;
4. Pelaksanaan Tunjangan Kinerja;
5. Ketentuan Pemberian Tunjangan Kinerja;
6. Tunjangan Kinerja Bagi PNS Mutasi;
7. penganggaran, Pembayaran dan Pengendalian;
8. yang diperkecualikan dari ketentuan Peraturan Walikota ini;
9. Perselisihan;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Peralihan;
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku :
a. perhitungan pemberian tunjangan kinerja pada bulan Januari 2019 dilaksanakan sesuai dengan besaran Nominal Nilai Jabatan pada Peraturan Walikota ini, namun sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 29); dan
b. ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Kinerja sebagaimana menurut Peraturan Walikota yang mengatur mengenai Standar Biaya Umum sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo haruslah dibaca dan dimaknai menurut ketentuan Peraturan Walikota ini.
12. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 138 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 138), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN VERIFIKASI RUMAH TANGGA MISKIN DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan
penanggulangan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin di Kota Probolinggo, Pemerintah Kota Probolinggo memberikan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa, untuk melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu memperoleh data masyarakat miskin yang tepat sasaran dan valid guna dilakukan verifikasi dan survey rumah tangga miskin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Rumah Tangga Miskin Kota Probolinggo.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Prinsip Verifikasi Rumah Tangga Miskin;
3. mekanisme Verifikasi Rumah tangga miskin;
4. Hak dan Kewajiban;
5. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta untuk mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Biaya Penunjang Operasional Walikota dan Wakil Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan ini berisi tentang;
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi penganggaran, penggunaan, serta pertanggungjawaban biaya penunjang operasional Walikota dan Wakil Walikota;
Biaya Penunjang operasional Walikota dan Wakil Walikota dianggarkan dalam APBD pada Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Pegawai, Objek Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH), Rincian Objek Belanja Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM TIM PELAKSANA PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO DENGAN KEPOLISIAN RESOR PROBOLINGGO KOTA DAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah Kota Probolinggo dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Nomor : 134.4/155/KS/425.011/2018, Nomor : B.958/05.20/FS/09/2018, Nomor : B/13/X/Huk.8.1/2018 tanggal 18 bulan September Tahun 2018, perlu ditetapkan besaran honorarium Tim sebagaimana dimaksud dengan pertimbangan obyektif dan rasional dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Honorarium Tim Pelaksana Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kota Probolinggo dengan Kepolisian Resor Probolinggo Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 163 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum Sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 163);
Besaran honorarium Tim Pelaksana Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kota Probolinggo dengan Kepolisian Resor Probolinggo Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang diberikan setiap bulannya, ditetapkan sebagaimana terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA TELAH TERSELESAINYA PROSES TUNTUTAN GANTI RUGI PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP, INSPEKTORAT, DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA, DAN BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena proses tuntutan ganti rugi atas Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Telah Terselesainya Proses Tuntutan Ganti Rugi pada Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang disebabkan karena telah terselesainya proses tuntutan ganti rugi atas barang milik daerah yang dinyatakan hilang. Memerintahkan kepada Pengelola Barang dan Pengguna Barang untuk melakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 79 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil Rapat Persiapan Launching Unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (ULT-PK) Kota Probolinggo, untuk tupoksi pada Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kota Probolinggo yang masih terdapat tumpang tindih mengenai tupoksi dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Probolinggo, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentangPerubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2018 tentang pembentukan Unit Layanan Terpadu Penanggulangan kemiskinan Kota Probolinggo (Berita Daerah kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 79), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 3 pada ayat (1) huruf a, diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 4 pada ayat (1) dan ayat (2) diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 5 pada ayat (2) huruf a dan huruf b dihapus;
4. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
5. Ketentuan dalam Pasal 7 pada ayat (1) dan ayat (2) huruf d, diubah;
6. Ketentuan dalam Pasal 8 pada ayat (1) diubah, ayat (2) huruf a dan huruf b dihapus dan huruf c dan huruf e diubah;
7. Ketentuan dalam Pasal 9 pada ayat (1) diubah dan ayat (2) pada huruf a dan huruf b di hapus , dan huruf e diubah;
8. Ketentuan dalam Pasal 10 pada ayat (1) diubah dan ayat (2) huruf a dan huruf b dihapus, dan huruf e diubah;
9. Ketentuan dalam Pasal 11 pada ayat (1) diubah dan ayat (2) huruf a dan huruf b dihapus dan huruf e diubah;
10. Ketentuan dalam Pasal 12 pada ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan huruf d diubah;
11. Ketentuan dalam Pasal 13 diubah;
12. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah;
13. Ketentuan dalam Pasal 17 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN HARGA BIOKOMPOS BAYUANGGA LESTARI BAGI MASYARAKAT DAN PETANI, PEMILIK KIOS BUNGA SERTA DISTRIBUTOR DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa berkenaan dengan belum masuknya Kelompok Karang Kitri dan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) dalam Perwali Nomor 8
Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Biokompos Bayuangga Lestari Bagi Masyarakat Dan Petani, Pemilik Kios Bunga Serta Distributor Di Kota Probolinggo, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penetapan Harga Biokompos Bayuangga Lestari Bagi Masyarakat Dan Petani, Pemilik Kios Bunga Serta Distributor Di Kota Probolinggo.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 93).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Biokompos Bayuangga Lestari Bagi Masyarakat Dan Petani, Pemilik Kios Bunga Serta Distributor Di Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka baru, yakni angka 7 dan angka 8;
2. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diubah, huruf b angka 2 dan ayat (2) diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf d diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM ANGGARAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan dalam rangka penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dibentuk Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo;
b. bahwa Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemberian honorariumnya telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019, namun besarannya perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan obyektif dan rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 163 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum Sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 163);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172);
Besaran honorarium pelaksanaan kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2019 yang diberikan tiap-tiap bulannya dengan besaran yang ditetapkan dengan perwali ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH BADAN PENDAPATAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH SELAKU PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya Bagi Pegawai Negeri Sipil Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kota Probolinggo yang diberikan tiap-tiap bulannya ditetapkan sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II sebesar Rp. 27.000,- per hari;
b. Pegawai Negeri Sipil Golongan III sebesar Rp. 36.000,- per hari; dan c. Pegawai Negeri Sipil Golongan IV sebesar Rp. 41.000,- per hari.
merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berupa uang makan berdasarkan tingkat kehadiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, maka perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Hibah yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Bermotor yang dilakukan dalam bentuk Hibah umtuk dilakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat