Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2019

PEDOMAN PEMBERIAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi penganggaran, penggunaan, serta pertanggungjawaban biaya penunjang operasional Walikota dan Wakil Walikota; Biaya Penunjang operasional Walikota dan Wakil Walikota dianggarkan dalam APBD pada Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Pegawai, Objek Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH), Rincian Objek Belanja Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
11 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2019
Tanggal Berlaku
11 Februari 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 28
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan