Peraturan ini berisi tentang; Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi penganggaran, penggunaan, serta pertanggungjawaban biaya penunjang operasional Walikota dan Wakil Walikota; Biaya Penunjang operasional Walikota dan Wakil Walikota dianggarkan dalam APBD pada Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Pegawai, Objek Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH), Rincian Objek Belanja Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat