Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 23 Tahun 2019

PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA TELAH TERSELESAINYA PROSES TUNTUTAN GANTI RUGI PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP, INSPEKTORAT, DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA, DAN BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang disebabkan karena telah terselesainya proses tuntutan ganti rugi atas barang milik daerah yang dinyatakan hilang. Memerintahkan kepada Pengelola Barang dan Pengguna Barang untuk melakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengelola Barang dan Pengguna Barang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA TELAH TERSELESAINYA PROSES TUNTUTAN GANTI RUGI PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP, INSPEKTORAT, DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA, DAN BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
25 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
25 Januari 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 23
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan