Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Aspek Tunjangan Kinerja; 3. Tugas dan Peran PNS; 4. Pelaksanaan Tunjangan Kinerja; 5. Ketentuan Pemberian Tunjangan Kinerja; 6. Tunjangan Kinerja Bagi PNS Mutasi; 7. penganggaran, Pembayaran dan Pengendalian; 8. yang diperkecualikan dari ketentuan Peraturan Walikota ini; 9. Perselisihan; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Peralihan; Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku : a. perhitungan pemberian tunjangan kinerja pada bulan Januari 2019 dilaksanakan sesuai dengan besaran Nominal Nilai Jabatan pada Peraturan Walikota ini, namun sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 29); dan b. ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Kinerja sebagaimana menurut Peraturan Walikota yang mengatur mengenai Standar Biaya Umum sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo haruslah dibaca dan dimaknai menurut ketentuan Peraturan Walikota ini. 12. ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat