pedoman pelaksana
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN VERIFIKASI RUMAH TANGGA MISKIN DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan
penanggulangan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin di Kota Probolinggo, Pemerintah Kota Probolinggo memberikan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa, untuk melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu memperoleh data masyarakat miskin yang tepat sasaran dan valid guna dilakukan verifikasi dan survey rumah tangga miskin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Rumah Tangga Miskin Kota Probolinggo.
- Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32).
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Prinsip Verifikasi Rumah Tangga Miskin;
3. mekanisme Verifikasi Rumah tangga miskin;
4. Hak dan Kewajiban;
5. Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
- 6 Halaman
|