Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Prinsip Verifikasi Rumah Tangga Miskin; 3. mekanisme Verifikasi Rumah tangga miskin; 4. Hak dan Kewajiban; 5. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat