Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Biokompos Bayuangga Lestari Bagi Masyarakat Dan Petani, Pemilik Kios Bunga Serta Distributor Di Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka baru, yakni angka 7 dan angka 8; 2. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diubah, huruf b angka 2 dan ayat (2) diubah; 3. Ketentuan dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf d diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat