Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya praktik pungutan liar telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga salah satu upaya bagi Pemerintah Kota Probolinggo adalah melakukan pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera dengan membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo;
b. bahwa Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemberian honorariumnya telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo, namun besarannya perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan obyektif dan rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Besaran honorarium pelaksanaan kegiatan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo yang diberikan tiap-tiap bulannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANAK DEKAT DENGAN SATWA DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan dan memanfaatkan potensi Taman Wisata Studi Lingkungan serta meningkatkan pelayanan penyampaian informasi pendidikan lingkungan hidup, perlu dilakukan metode kreatif dan inovatif untuk mendukung perubahan karakter anak mencintai satwa di Kota Probolinggo dengan tujuan sebagai alternative menanamkan karakter anak cinta satwa, sehingga muncul sifat peduli, menyayangi dan melestarikan lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Anak Dekat Dengan Satwa Di Kota Probolinggo.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 747);
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.527/Menhut-II/2010 tentang UPT. Informasi dan Lingkungan Hidup Sebagai Lembaga Konservasi Dalam Bentuk Taman Satwa.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 93);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota tentang Anak Dekat dengan Satwa di Kota Probolinggo;
3. Penyelenggaraan Adek Dewa;
4. Persyaratan, Prosedur dan Jangka Waktu Pelayanan;
5. Biaya/Tarif dan Produk Layanan Adek Dewa;
6. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN JENIS OBJEK RETRIBUSI BERUPA PARKIR KENDARAAN DAN PEMAKAIAN TOILET PADA PASAR HEWAN SEBAGAI JENIS OBJEK RETRIBUSI PELAYANAN PASAR HEWAN
ABSTRAK:
a. bahwa kebijakan mengenai pengaturan Retribusi Jasa Umum berupa Retribusi Pelayanan Pasar Hewan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, salah satu Jenis Objek Retribusi Pelayanan Pasar Hewan di antaranya adalah penyediaan fasilitas hewan sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah berupa pelataran yang disediakan bagi Pedagang dengan kewajiban membayar Retribusi sebagai Tanda Masuk Pasar Hewan yang diklasifikasikan berdasarkan jenis ternak yang akan diperjualbelikan;
c. bahwa selain Jenis Objek Retribusi Pelayanan Pasar Hewan sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Jenis Objek Retribusi lainnya berupa Parkir di dalam pasar untuk berbagai jenis kendaraan serta Pemakaian Toilet/Mandi Cuci Kakus, dimana atas 2 (dua) Jenis Objek Retribusi tersebut diberlakukan pada semua Jenis Pasar, sehingga tidak secara tegas diberlakukan pula pada Pasar Hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penegasan Jenis Objek Retribusi Berupa Parkir Kendaraan dan Pemakaian Toilet pada Pasar Hewan sebagai Jenis Objek Retribusi Pelayanan Pasar Hewan;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 102 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 102);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa, Pemungutan Tarif Retribusi atas Jenis Objek Retribusi berupa Parkir Kendaraan dan Pemakaian Toilet pada Pasar Hewan wajib mempedomani ketentuan Tarif Retribusi sebagaiman diatur dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaiman telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Hal-hal yang berkaitan dengan Pemungutan Tarif Retribusi atas Jenis Objek berupa Pemakaian Toilet telah dilaksanakan mulai 1 Januari 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 83
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah perlu menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang berpedoman pada Rencana Strategis Perangkat Daerah serta memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 69 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019, maka perlu adanya penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 71);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 69 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 69);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan Renstra Perangkat Daerah;
3. Pengendalian dan Evaluasi;
4. Sistematika Penulisan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa kebijaksanaan Kepala Daerah terhadap Pegawai Tidak tetap yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 146 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap, dalam kenyataannya harus menyesuaikan dengan keadaan serta menampung kondisi sebagai akibat adanya suatu perubahan arah kebijaksanaan dalam melakukan penataan Pegawai Tidak Tetap, yang dilatarbelakangi pemikiran terhadap ketersediaan sumber daya manusia yang memadai guna mendukung program Pemerintah 100 Hari Walikota dengan memberikan tambahan honorarium bagi Pegawai Tidak Tetap yang bertugas sebagai Pengemudi/Sopir Pimpinan/Kepala Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 20);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 85);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 57), yang telah beberapa kali diubah dengan :
a. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 23 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 23);
b. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 65 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 65);
c. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 87);
d. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 103);
e. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 146 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 146);
diubah yaitu Ketentuan Pasal 15B ayat (3) dihapus dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (6) dan ayat (7)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang OTORITAS VETERINER KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Otoritas Veteriner Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 102);
Otoritas Veteriner dalam Peraturan Walikota ini dilaksanakan oleh Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo yang bertanggung jawab dan memiliki
Kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan serta menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan dengan tujuan untuk penyelenggaraan pelayanan publik di Kota probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Standar Pelayanan Dan Maklumat Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 93).
Standar pelayanan Dinas Lingkungan Hidup merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan;
Ruang lingkup standar pelayanan pada Dinas Lingkungan Hidup meliputi :
a. Pelayanan Persetujuan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkunga Hidup/ SPPL;
b. Pelayanan Pemangkasan dan Penebangan Pohon;
c. Pelayanan Pengambilan Sampel Air; dan
d. Pelayanan Pengujian Kualitas Air
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HONORARIUM TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019, perlu ditetapkan honorarium yang diberikan kepada Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan Honorarium Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172).
Besaran honorarium Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019 yang diberikan setiap bulannya, ditetapkan sebagaimana terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KELEBIHAN PENERIMAAN DAERAH ATAS PEMBAYARAN RETRIBUSI JASA UMUM BERUPA JENIS RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR TEPI JALAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2018 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Bupati Probolinggo dan Walikota Probolinggo dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Provinsi Jawa Timur, dan Kepolisian Resort Probolinggo, serta Kepolisian Resort Probolinggo Kota tentang Pelaksanaan Fasilitasi Pemungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Secara Berlangganan Terhadap Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Probolinnggo Nomor: 181/01/426.31/2017, Nomor:
134.4/07/KS/425.011/2017, Nomor: 188/127/202.2/2017, Nomor: B/51/I/2017/Polresprobta tanggal 3 Januari 2017, pasal 10 ayat 1 mengenai penerimaan retribusi parker di tepi jalan umum secara berlangganan yang disetorkan secara bruto ke RKUD masing-masing dengan komposisi 50% untuk Pemerintah Kota Probolinggo dan 50% untuk Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan rapat rekonsiliasi bagi hasil penerimaan retribusi parkir berlangganan Kabupaten dan Kota Probolinggo periode Desember 2018 pada tanggal 7 Januari
2019 bertempat di UPT PPD Provinsi Jawa Timur Probolinggo, bahwasanya masih terdapat tunggakan bagi hasil penerimaan retribusi parkir berlangganan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan proses link (on line) luar Probolinggo bagian bulan Nopember s/d Nopember
2018. Telah ditemukan kelebihan penerimaan setoran link (on line) luar Probolinggo pada Kas Daerah Kota Probolinggo sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, segala akibat hukum yang ditimbulkan berkaitan dengan hak dan kewajiban antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sepanjang mengenai pungutan Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum yang telah terbayar pada Tahun Anggaran berkenaan, perlu dilakukan pengembalian kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo ;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 95);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan, bahwa terdapat kelebihan penerimaan daerah atas Retribusi Jasa Umum berupa Jenis Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum senilai Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), (memerintahkan kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk melakukan pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah pada tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dengan mengeluarkannya dari Rekening Kas Umum Daerah dan dicatat sebagai pengeluaran atas beban anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2019);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH DAN BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAERAH
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan, Walikota Probolinggo telah menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 148 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini;
b. bahwa dalam kenyataannya, pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan menuntut adanya suatu perubahan sehingga perlu diganti;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Tujuan dan Penerima BOSDA DAN BOP;
3. Besarsan BOSDA DAN BOP;
4. Komponen Belanja BOSDA untuk SD dan SMP dengan status Negeri;
5. Komponen Belanja BOSDA untuk SD, MI, SMP dan MTs dengan status swasta;
6. Komponen Belanja BOP PAUD untuk Lembaga PAUD;
7. Penyaluran, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Pemberian BOSDA dan BOP PAUD;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota Probolinggo ini berlaku, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 95), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 148 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 148), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat