Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Tujuan dan Penerima BOSDA DAN BOP; 3. Besarsan BOSDA DAN BOP; 4. Komponen Belanja BOSDA untuk SD dan SMP dengan status Negeri; 5. Komponen Belanja BOSDA untuk SD, MI, SMP dan MTs dengan status swasta; 6. Komponen Belanja BOP PAUD untuk Lembaga PAUD; 7. Penyaluran, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Pemberian BOSDA dan BOP PAUD; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat