Standar pelayanan Dinas Lingkungan Hidup merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan; Ruang lingkup standar pelayanan pada Dinas Lingkungan Hidup meliputi : a. Pelayanan Persetujuan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkunga Hidup/ SPPL; b. Pelayanan Pemangkasan dan Penebangan Pohon; c. Pelayanan Pengambilan Sampel Air; dan d. Pelayanan Pengujian Kualitas Air
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat