Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 101, BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 101
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR
DAN AIR PAYAU PADA DINAS PERIKANAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu mengatur
tentang nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan
fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya
Air Tawar dan Air Payau pada Dinas Perikanan Kota
Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Mengatur tentang tugas pokok dan fungsi, kewenangan dan kedudukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya
Air Tawar dan Air Payau pada Dinas Perikanan Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 102 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 102, BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 102
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang GERAKAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pemberdayaan
hidup bersih dan sehat, guna mencegah penyebaran
penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat serta mengimplementasikan
komitmen Pemerintah Daerah untuk meningkatkan akses
air minum, sanitasi dasar serta terbebas dari kebiasaan
buang air besar di sembarang tempat, perlu adanya upaya
untuk akselerasi dengan menyelenggarakan
penyelenggaraan Gerakan Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat di Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Gerakan Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat di Kota Probolinggo yang dituangkan
dalam Peraturan Walikota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 3 Tahun 2014
tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
6. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2017 tentang
Replikasi Sistem Inovasi Layanan Arisan/Angsuran Jamban.
Mengatur tentang Gerakan STBM yang bertujuan untuk :
a. meningkatkan jumlah kepemilikan jamban sehat;
b. meningkatkan perilaku masyarakat untuk buang air besar di
jamban sehat;
c. mempercepat program daerah ODF dengan perbaikan kualitas
lingkungan dan perubahan perilaku;
d. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih; dan
e. menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian yang
ditimbulkan oleh penyakit yang berbasis lingkungan dengan cara
merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
35 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 103, BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 103
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN
OBYEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL SATUAN KERJA PENGELOLA
KEUANGAN DAERAH BADAN PENDAPATAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET
DAERAH SELAKU PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang
menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang
menyatakan bahwa “Tambahan penghasilan berdasarkan
pertimbangan objektif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai,
seperti pemberian uang makan”;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa
“Kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah”.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018;
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah (SKPKD) Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Tahun anggaran 2018 yang diberikan tiap-tiap bulannya ditetapkan sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II sebesar Rp. 27.000,- per hari;
b. Pegawai Negeri Sipil Golongan III sebesar Rp. 36.000,- per hari; dan
c. Pegawai Negeri Sipil Golongan IV sebesar Rp. 41.000,- per hari.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 104 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 104, BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 104
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA
BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG
MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH TANAH DAN
BANGUNAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penghapusan barang milik daerah dari daftar
barang Pengelola Barang yang disebabkan karena
pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, maka perlu
ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari
Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena
Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan
Dalam Bentuk Hibah Tanah Dan Bangunan Kepada Pemerintah
Provinsi Jawa Timur yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo.
Mengatur penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Hibah Tanah dan Bangunan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 105 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 105, BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 105
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LOGO CITY BRANDING KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan positioning yang kuat bagi Kota
Probolinggo agar dikenal oleh target pasar (investor, tourist, talent,
event) sebagai investasi serta untuk meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo serta sebagai media
promosi baik di dalam maupun di luar daerah, perlu ditetapkan
Logo City Branding Kota Probolinggo dengan menggunakan ikon
dan slogan City Branding Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Logo City Branding
Kota Probolinggo yang dituangkan dalam Peraturan Walikota
Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014-2019 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019.
Menetapkan Logo City Branding sebagai penetapan identitas yang menggambarkan kekhasan masyarakat Kota Probolinggo, potensi sumber daya alam serta budaya masyarakat Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 106 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 106, BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 106
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN BESARAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA PADA JENIS RETRIBUSI
PEMANFAATAN KEKAYAAN DAERAH KHUSUSNYA PADA PEMANFAATAN LAHAN
DAN GEDUNG HAYAM WURUK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha Juncto Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemanfaatan
Lahan dan Gedung Islamic Centre telah ditetapkan Gedung
Islamic Centre sebagai salah satu objek Retibusi Jasa Usaha
berupa Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a telah terjadi perubahan nama Gedung Islamic Centre
menjadi Gedung Hayam Wuruk Kota Probolinggo sebagaimana
diatur dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 71 Tahun
2018 tentang Penetapan Nama Gedung Islamic Centre Kota
Probolinggo Menjadi Gedung Hayam Wuruk Kota Probolinggo
yang ditetapkan pada tanggal 3 Juli Tahun 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha;
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 71 Tahun 2018 tentang
Penetapan Nama Gedung Islamic Centre Kota Probolinggo
Menjadi Gedung Hayam Wuruk Kota Probolinggo.
Struktur dan besaran tarif Retribusi berupa lahan dan Gedung Hayam Wuruk Kota Probolinggo yang
digunakan dalam jangka waktu pemakaian sebagai berikut :
a. Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)/12 jam untuk pemanfaatan gedung
yang meliputi toilet, ruang transit, ruang rias dan lahan parkir kendaraan
bermotor di depan dan belakang gedung belum termasuk Generator
Diesel/Genset; dan
b. Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)/12 jam, Untuk
pemanfaatan lahan belakang Gedung Hayam Wuruk belum termasuk
Generator Diesel/Genset.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 107, BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 107
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PENGELOLAAN GEDUNG HAYAM WURUK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penetapan
Perubahan Nama Gedung Islamic Centre Kota Probolinggo
menjadi Gedung Hayam Wuruk Kota Probolinggo, dipandang
perlu adanya kebijakan dalam pengelolaan gedung
sebagaimana dimaksud sebagai barang milik daerah;
b. bahwa pengelolaan gedung sebagaimana dimaksud pada huruf a,
sampai dengan saat ini berada pada Badan Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, namun dengan
pertimbangan tertentu, pengelolaannya dialihkan ke ke Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 99 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Probolinggo.
Pengelolaan Gedung Hayam Wuruk Kota Probolinggo yang semula dilaksanakan
oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dialihkan dan
menjadi Tugas Pokok dan Fungsi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 108 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 108, BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 108
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 88 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Jasa Konstruksi
pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo telah diatur
dengan Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo, Juncto
Peraturan Walikota Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo;
b. bahwa dengan mempedomani ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah, keberadaan Unit Pelaksana Teknis Jasa
Konstruksi telah dilakukan peninjauan kembali, sehingga atas
hal tersebut, kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Jasa
Konstruksi tidak dapat dipertahankan keberadaannya.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan
Umum Kota Probolinggo dicabut, sehingga dengan demikian Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo tidak berlaku secara keseluruhan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 109 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 109, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 109
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 92 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK
DAN KELUARGA BERENCANA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan adanya pengalihan status kepegawaian pada
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
(PLKB) dan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dari
Pemerintah Daerah ke Badan Kependudukan Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN), berakibat hukum pada
kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana dan
Keluarga Sejahtera (KBKS) Kecamatan pada Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana yang telah
terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor
30 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga
Teknis Daerah Kota Probolinggo, Juncto Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Kota Probolinggo, tidak dapat
dipertahankan keberadaannya, sehingga perlu menghapus
sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana
Teknis dimaksud;
2
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada pertimbangan huruf a, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
Berencana Kota Probolinggo;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
3
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Nomor 92 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota
Probolinggo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Peraturan Walikota Nomor 92 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota
Probolinggo
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 110 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 110, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 110
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 95 TAHUN
2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada
Dinas Perhubungan Kota Probolinggo telah diatur dengan
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2012
tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah, Juncto
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo;
b. bahwa dengan mempedomani ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, keberadaan Unit Pelaksana Teknis
Perparkiran telah dilakukan peninjauan kembali, sehingga
atas hal tersebut, kelembagaan Unit Pelaksana Teknis
Perparkiran tidak dapat dipertahankan keberadaannya,
namun tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Seksi Seksi
Manajemen Lalu Lintas dan Pengendalian Operasional pada
Dinas Perhubungan Kota Probolinggo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kota Probolinggo;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
3
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kota Probolinggo yaitu pasal 7, 16 dan 18
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
merubah Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kota Probolinggo
jumalah 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat