Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2018

PENEGASAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLAAN GEDUNG HAYAM WURUK KOTA PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan Gedung Hayam Wuruk Kota Probolinggo yang semula dilaksanakan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dialihkan dan menjadi Tugas Pokok dan Fungsi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2018 tentang PENEGASAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLAAN GEDUNG HAYAM WURUK KOTA PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2018
Sumber
BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 107
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan