Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - pariwisata
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 105, BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 105
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LOGO CITY BRANDING KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan positioning yang kuat bagi Kota
Probolinggo agar dikenal oleh target pasar (investor, tourist, talent,
event) sebagai investasi serta untuk meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo serta sebagai media
promosi baik di dalam maupun di luar daerah, perlu ditetapkan
Logo City Branding Kota Probolinggo dengan menggunakan ikon
dan slogan City Branding Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Logo City Branding
Kota Probolinggo yang dituangkan dalam Peraturan Walikota
Probolinggo.
- 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014-2019 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019.
- Menetapkan Logo City Branding sebagai penetapan identitas yang menggambarkan kekhasan masyarakat Kota Probolinggo, potensi sumber daya alam serta budaya masyarakat Kota Probolinggo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
- 7 Halaman
|