Struktur dan besaran tarif Retribusi berupa lahan dan Gedung Hayam Wuruk Kota Probolinggo yang digunakan dalam jangka waktu pemakaian sebagai berikut : a. Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)/12 jam untuk pemanfaatan gedung yang meliputi toilet, ruang transit, ruang rias dan lahan parkir kendaraan bermotor di depan dan belakang gedung belum termasuk Generator Diesel/Genset; dan b. Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)/12 jam, Untuk pemanfaatan lahan belakang Gedung Hayam Wuruk belum termasuk Generator Diesel/Genset.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat