Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 106 Tahun 2018

PERUBAHAN BESARAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA PADA JENIS RETRIBUSI PEMANFAATAN KEKAYAAN DAERAH KHUSUSNYA PADA PEMANFAATAN LAHAN DAN GEDUNG HAYAM WURUK KOTA PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Struktur dan besaran tarif Retribusi berupa lahan dan Gedung Hayam Wuruk Kota Probolinggo yang digunakan dalam jangka waktu pemakaian sebagai berikut : a. Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)/12 jam untuk pemanfaatan gedung yang meliputi toilet, ruang transit, ruang rias dan lahan parkir kendaraan bermotor di depan dan belakang gedung belum termasuk Generator Diesel/Genset; dan b. Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)/12 jam, Untuk pemanfaatan lahan belakang Gedung Hayam Wuruk belum termasuk Generator Diesel/Genset.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 106 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BESARAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA PADA JENIS RETRIBUSI PEMANFAATAN KEKAYAAN DAERAH KHUSUSNYA PADA PEMANFAATAN LAHAN DAN GEDUNG HAYAM WURUK KOTA PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2018
Sumber
BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 106
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan