Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 143, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 143
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TAHUNAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Pasal 260 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan melalui penyusunan Rencana Pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
b. bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Tahunan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 309 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan Daerah disusun dengan mengacu pada rencana pembangunan tahunan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tahapan Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Tahunan Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Azas dan Tujuna;
3. Ruang Lingkup Peraturan;
4. Perencanaan Pembangunan Tahunan;
5. Perencanaan Penganggaran Tahunan;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penghapusan daftar barang pengelola
barang Kota Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah
dari Daftar Barang Pengelola Barang.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dilaksanakan dengan alasan telah
selesainya proses tuntutan ganti rugi atas barang milik daerah yang
hilang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Telegram Pangdam V/Brw Nomor ST/1382/2017 tanggal 28 Juli 2017 dan Surat Telegram
Danrem 083/Bdj Nomor ST/741/2017 tanggal 10 Agustus 2017 terkait adanya larangan bagi Tentara Nasional Indonesia untuk menerima hasil pengadaan barang dan jasa dari instansi mana saja/instansi lain;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) diubah;
2. Lampiran pada angka 1 dan angka 2 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 104 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 104, BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 104
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA
BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG
MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH TANAH DAN
BANGUNAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penghapusan barang milik daerah dari daftar
barang Pengelola Barang yang disebabkan karena
pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, maka perlu
ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari
Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena
Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan
Dalam Bentuk Hibah Tanah Dan Bangunan Kepada Pemerintah
Provinsi Jawa Timur yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo.
Mengatur penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Hibah Tanah dan Bangunan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310); 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 10).
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah Rp. 910.852.078.015,87
b. Belanja Daerah Rp. 957.598.284.549,55 (-)
c. Surplus/(defisit) Rp.(46.746.206.533,68)
d. Pembiayaan Netto Rp. 270.343.448.076,96
e. Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 223.597.241.543,28
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan (Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019, yang selanjutnya disingkat dengan RKPD Tahun 2019, adalah Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo untuk periode satu (1) tahun yaitu Tahun 2019 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019);
3. Maksud dan Tujuan;
4. Sistematika RKPD Tahun 2019;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin objektivitas, transparansi, kualitas dan akuntabilitas manajemen kepegawaian khususnya pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, perlu didasarkan pada Standar Kompetensi Manajerial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan ditetapan Standar Kompetensi Manajerial;
3. Standar Kompetensi Manajerial;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
35 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INOVASI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 390 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Inovasi Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah;
3. Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah;
4. Uji Coba Inovasi Daerah;
5. Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah;
6. Pendanaan;
7. Informasi Inovasi Daerah;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KRITERIA PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH YANG DISEBABKAN KARENA SEBAB LAIN DALAM HAL TERJADI KARENA ALASAN KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 452 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan “Permohonan Penghapusan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan karena alasan Keadaan Kahar (Force Majeure)”, dimana norma hukum dalam ketentuan Pasal aquo tidak memberikan kriteria maupun batasan yang jelas dalam hal dan seperti apa suatu peristiwa hukum dapat dikatakan telah memenuhi unsur Keadaan Kahar (Force Majeure), sehingga bilamana demikian terdapat cukup alasan yang mendasar diajukannya permohonan penghapusan barang milik daerah oleh Pengguna Barang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Daerah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, diberikan wewenang untuk menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah, memberikan penilaian bahwa dalam kenyataannya norma hukum “Keadaan Kahar ( Force Majeure) “ yang terdapat dalam ketentuan Pasal 452 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 telah menimbulkan multi tafsir dan multi interpretasi dalam pelaksanaannya, sehingga sepanjang norma hukum “Keadaan Kahar ( Force Majeure) “ perlu diberikan kriteria maupun batasan yang jelas, agar terhindar dari multi tafsir dan multi interpretasi sehingga stagnasi pemerintahan tidak terjadi;
c. bahwa Kepala Daerah dalam melaksanakan kewenangannya menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah serta tanpa mengesampingkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, telah terdapat cukup alasan yang wajar, mendasar dan rasional sebagai Pejabat Pemerintahan yang memiliki kapasitas dan kepentingan hukum (legal standing) untuk menetapkan kebijakan sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan sebagai Keadaan Kahar (Force Majeur) adalah bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga tidak dapat terpenuhinya suatu kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 134 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 134, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 134
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN ATAS NOMENKLATUR KELEMBAGAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH SETELAH DI BERLAKUKANNYA PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang kemudian sebagai peraturan pelaksanaannya diberlakukannya Peraturan Walikota Probolinggo yang mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan, terdapat materi muatan Peraturan Walikota berisi materi nomenklatur kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah yang masih belum disesuaikan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penegasan Atas Nomenklatur Kelembagaan Organisasi Peraturan Daerah Setelah Di Berlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 57);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 16);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka semua materi muatan Peraturan Walikota, Keputusan Walikota atau Keputusan Pejabat Perangkat Daerah yang berisi materi nomenklatur kelembagaan Perangkat Daerah yang telah ada dan masih berlaku sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor
7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah sebagai berikut :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan;
b. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
c. Badan Kepegawaian Daerah haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
d. Dinas Pendidikan haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
e. Dinas Pekerjaan Umum haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
f. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
g. Badan Lingkungan Hidup haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Lingkungan Hidup;
h. Dinas Koperasi, Energi Mineral, Industri dan Perdagangan haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian;
i. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
j. Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
k. Kantor Perpustakaan dan Arsip haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
l. Dinas Kelautan dan Perikanan haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Perikanan; dan
m. Dinas Pertanian haruslah dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat